Rabu, 4 November 2026
Redaksi
Nasional

UU Nomor 59 Tahun 2024 Ditetapkan: Arah Pembangunan Jangka Panjang Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 resmi menjadi pedoman perencanaan nasional untuk mewujudkan visi Indonesia Emas berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Indonesian national monument with flag waving under clear blue sky in Bandung.
IKLAN / ADVERTISEMENT
Slot Periklanan Nusantara24Jam (IN_ARTICLE)

JAKARTA, nusantara24jam.my.id — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Undang-undang ini menjadi kerangka yuridis dan kompas utama seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan selama dua dekade ke depan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan bahwa RPJPN 2025–2045 dirancang secara inklusif dan transformatif untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) menuju negara maju berpendapatan tinggi.

Lima Sasaran Utama Indonesia Emas 2045

Dalam naskah UU No. 59 Tahun 2024, terdapat lima sasaran makro pembangunan nasional yang ditargetkan tercapai pada tahun 2045:

  1. Pendapatan Per Kapita yang Setara Negara Maju: Mengakselerasi industrialisasi bernilai tambah tinggi dan hilirisasi komoditas unggulan nasional.
  2. Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Ketimpangan: Menekan tingkat kemiskinan menuju 0 persen serta mempersempit kesenjangan ekonomi antarwilayah barat dan timur Indonesia.
  3. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM): Meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, riset sains, dan derajat kesehatan generasi muda.
  4. Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca Menuju Net Zero Emission: Mengintegrasikan transisi energi bersih dan ekonomi hijau dalam seluruh rantai produksi industri.
  5. Kepemimpinan dan Pengaruh Indonesia di Dunia Internasional: Memperkuat posisi geopolitik Indonesia sebagai pelopor kerja sama multilateral yang berkeadilan.

Penyelarasan dengan Pembangunan Daerah

Bappenas mengimbau seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh tanah air untuk segera menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) masing-masing dengan pedoman RPJPN 2025–2045 guna memastikan kesinambungan gerak pembangunan dari tingkat pusat hingga pelosok daerah.


Sumber rujukan: Lembaran Negara RI No. 59 Tahun 2024 & Publikasi Resmi Kementerian PPN/Bappenas (bappenas.go.id / indonesia2045.go.id).

Klarifikasi & Hak Jawab Pembaca

Nusantara24Jam senantiasa mengedepankan akurasi fakta dan keberimbangan warta. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi data, atau hak jawab, silakan hubungi meja redaksi melalui surat elektronik resmi kami di [email protected].

N24
Redaksi Nusantara24Jam
Identitas kelembagaan terpadu Nusantara24Jam yang menyajikan warta informatif dan berimbang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang masuk dimoderasi demi kenyamanan bersama.