Rabu, 4 November 2026
Redaksi
Politik

Presiden Prabowo Teken Perpres Sekolah Rakyat, Jaminan Pendidikan Gratis Berbasis Asrama untuk Keluarga Miskin Ekstrem

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis berbasis asrama bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin di seluruh Indonesia.

IKLAN / ADVERTISEMENT
Slot Periklanan Nusantara24Jam (IN_ARTICLE)

JAKARTA, nusantara24jam.my.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada 22 Desember 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi program pendidikan afirmatif negara yang ditujukan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui jalur pendidikan formal bagi keluarga kurang mampu.

Apa Itu Sekolah Rakyat?

Berdasarkan Perpres 120/2025, Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang bersifat berbasis asrama (boarding school). Seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan, fasilitas, hingga kebutuhan asrama peserta didik ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Program ini menitikberatkan pada tiga aspek utama: pembentukan karakter, penguatan mental, dan pengembangan kecakapan hidup (life skills) bagi peserta didik.

Tujuan dan Sasaran

Sesuai Pasal 2 Perpres 120/2025, penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk:

  • Memenuhi hak mendapatkan layanan pendidikan yang layak bagi masyarakat dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;
  • Memberikan layanan pendidikan bermutu yang berorientasi pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup;
  • Memutus rantai kemiskinan antargenerasi pada keluarga miskin ekstrem melalui jalur pendidikan, pengembangan mental, dan keterampilan vokasional.

Penentuan sasaran peserta didik mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data terintegrasi yang menggabungkan data Regsosek, DTKS, dan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikelola secara berkala oleh pemerintah.

Skema Pendanaan

Pendanaan Sekolah Rakyat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berbagi tanggung jawab dalam hal pendirian, tata kelola, pemenuhan sarana-prasarana, serta koordinasi operasional sekolah.

Bagian dari Asta Cita Prabowo

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pilar pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Dengan Sekolah Rakyat, pemerintah menegaskan bahwa setiap anak Indonesia dari keluarga paling rentan secara ekonomi berhak mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya.

Naskah resmi Perpres 120 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di peraturan.go.id dan setkab.go.id.


Sumber: Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 (peraturan.go.id); Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id)

Klarifikasi & Hak Jawab Pembaca

Nusantara24Jam senantiasa mengedepankan akurasi fakta dan keberimbangan warta. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi data, atau hak jawab, silakan hubungi meja redaksi melalui surat elektronik resmi kami di [email protected].

N24
Redaksi Nusantara24Jam
Identitas kelembagaan terpadu Nusantara24Jam yang menyajikan warta informatif dan berimbang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang masuk dimoderasi demi kenyamanan bersama.