JAKARTA, nusantara24jam.my.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencapai kesepakatan resmi mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen Senayan, para pemangku kepentingan kepemiluan menegaskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan pasangan tersebut tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah (kalah melawan kotak kosong), maka pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya.
Kepastian Hukum Berdasarkan UU Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu secara ketat pada ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila calon tunggal belum memperoleh suara mayoritas mutlak, maka pemilihan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal pilkada serentak berikutnya.
Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah terkait, menjamin hak kedaulatan pemilih, serta memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan secara demokratis di bawah kepemimpinan kepala daerah definitif.
Penyiapan Regulasi Teknis KPU
KPU RI menyatakan akan segera menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara pelaksanaan pemilihan lanjutan dan logistik pemungutan suara ulang bagi daerah-daerah yang menghadapi skenario tersebut. Sementara itu, Kemendagri memastikan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah definitif terpilih.
Sumber rujukan: Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI (dpr.go.id / bawaslu.go.id).
