Rabu, 4 November 2026
Redaksi
Politik

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Mekanisme Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal

Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu menyepakati bahwa daerah dengan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong akan menggelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya.

Crowds gather in Jakarta, Indonesia, for a protest rally, highlighting activism and unity.
IKLAN / ADVERTISEMENT
Slot Periklanan Nusantara24Jam (IN_ARTICLE)

JAKARTA, nusantara24jam.my.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencapai kesepakatan resmi mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen Senayan, para pemangku kepentingan kepemiluan menegaskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan pasangan tersebut tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah (kalah melawan kotak kosong), maka pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya.

Kepastian Hukum Berdasarkan UU Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu secara ketat pada ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila calon tunggal belum memperoleh suara mayoritas mutlak, maka pemilihan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal pilkada serentak berikutnya.

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah terkait, menjamin hak kedaulatan pemilih, serta memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan secara demokratis di bawah kepemimpinan kepala daerah definitif.

Penyiapan Regulasi Teknis KPU

KPU RI menyatakan akan segera menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara pelaksanaan pemilihan lanjutan dan logistik pemungutan suara ulang bagi daerah-daerah yang menghadapi skenario tersebut. Sementara itu, Kemendagri memastikan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah definitif terpilih.


Sumber rujukan: Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI (dpr.go.id / bawaslu.go.id).

Klarifikasi & Hak Jawab Pembaca

Nusantara24Jam senantiasa mengedepankan akurasi fakta dan keberimbangan warta. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi data, atau hak jawab, silakan hubungi meja redaksi melalui surat elektronik resmi kami di [email protected].

N24
Redaksi Nusantara24Jam
Identitas kelembagaan terpadu Nusantara24Jam yang menyajikan warta informatif dan berimbang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang masuk dimoderasi demi kenyamanan bersama.