Rabu, 4 November 2026
Redaksi
Nasional

Pemerintah dan DPR Sahkan UU APBN 2025, Fokus Program Prioritas dan Ketahanan Pangan

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan UU APBN 2025 yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan fiskal, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan program prioritas nasional.

A farmer sprays crops in a lush green field in West Sumatra, showcasing agricultural practices.
IKLAN / ADVERTISEMENT
Slot Periklanan Nusantara24Jam (IN_ARTICLE)

JAKARTA, nusantara24jam.my.id — Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan fiskal tahun 2025 dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong pertumbuhan inklusif, serta mendukung agenda transisi pembangunan nasional secara berkesinambungan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa postur APBN 2025 disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) di tengah ketidakpastian geopolitik dan volatilitas ekonomi global. Anggaran negara diproyeksikan tetap fleksibel namun terukur untuk merespons dinamika perekonomian domestik.

Fokus Alokasi Program Prioritas

Dalam postur APBN 2025, pemerintah memprioritaskan belanja negara pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), antara lain:

  • Penguatan Ketahanan Pangan: Peningkatan produktivitas pertanian lokal, perbaikan jaringan irigasi, serta ketersediaan pupuk dan benih unggul bagi petani di daerah.
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Alokasi terencana untuk peningkatan asupan gizi anak sekolah dan balita sebagai langkah konkret menekan angka stunting secara nasional.
  • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Anggaran pendidikan diarahkan pada renovasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana pembelajaran digital, dan beasiswa pendidikan.
  • Pelayanan Kesehatan Masyarakat: Perluasan pemeriksaan kesehatan preventif dan penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama di pelosok Nusantara.

Komitmen Keberlanjutan Fiskal

Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada di bawah ambang batas aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan pendapatan negara akan dioptimalkan melalui reformasi perpajakan yang berkeadilan, perluasan basis pajak tanpa membebani daya beli masyarakat, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Sumber rujukan: Siaran Pers Resmi Kementerian Keuangan RI (kemenkeu.go.id) & Risalah Pengesahan RUU APBN DPR RI.

Klarifikasi & Hak Jawab Pembaca

Nusantara24Jam senantiasa mengedepankan akurasi fakta dan keberimbangan warta. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi data, atau hak jawab, silakan hubungi meja redaksi melalui surat elektronik resmi kami di [email protected].

N24
Redaksi Nusantara24Jam
Identitas kelembagaan terpadu Nusantara24Jam yang menyajikan warta informatif dan berimbang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang masuk dimoderasi demi kenyamanan bersama.